info@alamhijau.org

Menakar Kesiapan Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Sertifikasi ISPO

  • Home
  • Menakar Kesiapan Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Sertifikasi ISPO
08 Jan
0

Oleh: Umi Syamsiatun

“198 Petani Terncam Gagal ISPO, karena selama 2 tahun STDB tidak diterbitkan oleh Disbun”, adalah secuplik kalimat yang menjadi berita beberapa media di Jambi pada September tahun lalu. Berita itu bukanlah isapan jempol belaka, tetapi sebuah berita tentang situasi sulit yang dihadapi kelompok petani kelapa sawit di Jambi ketika ingin masuk ke dalam proses sertifikasi ISPO. Bahkan situasi ini tidak hanya di alami oleh 198 petani anggota KUD Karya Mandiri saja, jika ditelisik lebih jauh banyak kelompok petani kelapa sawit yang memilih melakukan sertifikasi RSPO yang bersifat sukarela dari pada sertifikasi ISPO yang bersifat wajib bagi seluruh rantai pasok kelapa sawit di Indonesia.

Bukan tanpa alasan, ada banyak dinding tebal dan tinggi menjulang yang tidak mampu di tembus oleh kekuatan petani kelapa sawit di Indonesia agar mampu memenuhi standar sertifikasi wajib yang ada di Indonesia tersebut. Selain aspek biaya yang mahal dan kebermanfaatan sertifikat ISPO bagi petani secara langsung salah satu hambatan besar yang dihadapi oleh petani adalah kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan salah satunya adalah sertifikasi ISPO.

Dalam konteks sertifikasi ISPO, ketaatan terhadap administrasi dan legalitas dalam berusaha bagi pekebun, menjadi salah satu bahka beberapa dokumen menjadi prasyarat yang harus di penuhi oleh kelompok petani ketika ingin melakukan proses sertifikasi ISPO. 3 dokumen penting penentu apakah sebuah kelompok beserta anggotanya bisa melakukan proses sertifikasi adalah dokumen legalitas kebun, Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dalam proses seritikasi ISPO, 3 dokumen tersebut harus ada sebelum sebuah entitas/kelompok masuk dalam proses audit. Jika 3 dokumen tersebut tidak terpenuhi maka bisa dipastikan entitas/kelompok tersebut tidak akan mampu melakukan audit stage 2 ISPO. Dan tentu konsekuensinya adalah kelompok/entitas tersebut tidak akan bisa mendapatkan sertifikat ISPO.

Lalu dimana ketiga dokumen tersebut dapat diperoleh? Apakah proses nya cukup mudah dan murah? Apakah pemerintah siap melakukan pelayanan terhadap ketiga dokumen tersebut?

Bicara soal legalitas lahan, ada banyak hal yang menjadi factor mengapa banyak kebun petani kelapa sawit tidak mempunyai legalitas yang kuat. Berbagai factor antara lain berkaitan dengan historis, administrasi maupun factor social budaya.

Secara historis penataan ruang menjadi salah satu akar masalah, dimana polar uang yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah sering kali tidak sesuai dengan situasi dilapangan. Misalnya adalah beberapa kasus perubahan status Kawasan banyak terjadi perubahans status Kawasan dari APL menjadi Kawasan hutan dimana prosesnya tidak melibatkan masyarakat sehingga banyak kebun petani yang kemudian secara legal masuk kedalam Kawasan hutan meski secara defacto lapangan telah menjadi kebun masyarakat selama puluhan tahun. Selain tetang kebijakan tata ruang, tata Kelola perizinan juga yang tidak terkoordinasi dengan baik ditingkat tapak sering kali tumbang tindah dengan kebun masyarakat sehingga secara legal masyarakat tidak bisa mendapatkan akses legalitas karena status lahan dalam status konflik.

Secara administrasiproses pendaftaran tanah yang rumit dan mahal juga menjadi kendala. Banyak petani kecil atau masyarakat adat tidak memiliki akses atau pemahaman yang cukup tentang prosedur legalisasi tanah. Selain itu, kurangnya data pertanahan yang akurat dan terintegrasi menyulitkan identifikasi dan penataan kepemilikan lahan. Persoalan administrasi ini semakin diperburuk dengan keberadaan berabgai mafia administrasi yang menyebabkan biaya legalitasi aset menjadi mahal dan sulit di jangkau.

Secara social budaya, kebiasaan masyarakat dengan askes kebun luas tak terbatas sering kali memicu pemahaman yang keliru dengan persepsi “tanah nenek moyang” sehingga pada kelompok masyarakat tertentu memandang bahwa legalitas kebun bukan hal yang penting bagi mereka. Padahal legaltias menjadi salah satu alat pengaman bagi aset yang dimiliki. Selain itu banyak petani kelapa sawit yang merupakan petani mandiri, dimana pengetahuan tetang berkebun kelapa sawit diperoleh dari pengalaman melihat dan mengamati kebiasaan petani lain dan mengira bahwa kelapa sawit bebas ditanam pada areal apapun dan dimanapun.

Persoalan akan lebih kompleks lagi ketika kita bicara soal STDB. STDB menjadi salah satu dokumen penting bagi pemerintah untuk melakukan registrasi komoditi perkebunan secara actual dilapangan. Dokumen STDB diharapkan bisa memberikan gambaran luas eksisting setiap komoditi diseluruh wilayah melalui proses pendataan dan penerbitan dokumen.

Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perkebunan terutama Drjend Perkebunan, terus melakukan upaya percepatan penerbitan STDB untuk seluruh komoditi di Indonesia. Beberapa sesi FGD dengan jargon”Gercep STDB” pun turut diselenggaran dimana-mana sebagai upaya percepatan penerbitan STDB.

Selain melakukan berbagai rangkaian kegiatan untuk membangun kesepahaman, pemerintah pusat juga melakukan berbagai upaya pendukung yang diharapkan mampu membobok kebuntuan-kebuntuan proses penadaan kebun petani antara lain melalui langkah penyederhanaan prosedur penerbitan STDB, digitalisasi melalui E-STDB, mendorong kolaborasi antar pihak dan penataan tata Kelola data.

Penyederhanaan prosedur melalui pendelegasian kewenangan penerbitan STDB dari Bupati/Walikota kepala kepala dinas perkebunan kabupaten/kota diharapkan mampu memangkap prosedur yang selama ini di nilai panjang dan berbelit.

Platform E-STDB diharapkan mampu mempermudah proses pendataan dan registrasi yang dilakukan oleh tim lapangan sekalipun berada pada wilayah dengan jangkauan internet yang lemah. Didukung dengan aplikasi mobile yang dengan mudah di bawa kemanapun platform E-STDB diharapkan mempercepat proses dan memangkas berbagai tahapan.

Kolanorasi antar pihak dengan menggandneg privat sector, organisasi masyarakat sipil dan pemerintah desa sebagai tim pendataan yang disahkan oleh Bupati/Walikota yang dibekali dengan pelatihan diharapkan dapat mempermudah proses dan memperluas akses jangkauan.

Penataan tata kelola data diharapkan mampu menyadikan data petani yang “clear and clean” sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan klasifikasi dan pemetaan komoditi. Tata Kelola data juga mengakomodir tanah adat dan tanah ulayat dan penguasaan legal lainnya kedalam system E-STDB. Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat adat/ulayat terhadap tatakelola pemerintahan dan memperkuat pengakuat hak secara legal.

Sama hal nya dengan SPPL, SPPL sampai saat ini belum dianggap sebagai dokumen penting bagi petani dalam usaha perkebunan. Aspek kemanfaatan tentu menjadi alasan utama keengganan petani dalam pengurusan SPPL. Selain itu factor birokrasi, kerumitan prosedur dan data serta biaya yang mahal menjadi factor rendahnya minat petani dalam pengurusan dokumen SPPL. Padahal dokumen SPPL ini menjadi penting bagi usaha perkebunan yang memberikan dampak secara signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan pekerja dan pekebun.

Bagaimana kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung penerbitan 3 dokumen penting tersebut? Jawabnya tentu bervariatif. Jika kita bertanya kepada pemerintah daerah tentu mereka akan menyatakan kesiapan dan kesanggupan sebagaimana diamanahkan oleh regulasi. Namun kesiapan dan kesanggupan ini tidak akan berjalan begitu saya tanpa dukungan pasiltias, kapasitas dan pendanaan yang cukup.

Contoh kasus yang dihadapi oleh petani anggota KUD Karya Mandiri menjadi satu buktu ketidaksiapan pemerintah daerah dalam memberikan layanan terhadap salah satu dokumen penting tersebut. Alasan yang tidak jelas, waktu yang berlarut, prosedur yang berbelit pada akhirnya berakhir pada alasan ketidak siapan pendanaan.

Proses yang dilalui oleh KUD Karya Mandiri dimana pendataan lapangan dilakukan secara mandiri, dokumen usulan yang disertai dengan berbagai dokumen lampiran, dokumen elektronik, proses yang telah mengikuti arahan kepala dinas perkebunan kabupaten, arahan dinas perkebunan provinsi dan dirjendbun tetap saja tidak mampu menerbitkan dokumen STDB yang didaftarkan. Apa alasan dinas perkebunan kabupaten tidak bisa menerbitkan dokumen SPPL? Alasannya karena terjadi pergantian kadis, abid dan tim yang menyebabkan proses tidak terupate dan dokumen yang sudah dikirimkan hilang. Lalu apa alasan dinas perkebunan provinsi tidak mampu mendorong percepatan proses penerbitan STDB? Karena tidak ada anggaran dan karena tidak punya kewenangan.

Miris, ketika pemerintah pusat berkoar-koar kesana kemari menggaungkan percepatan STDB, percepatan ISPO dan menggalang kerja sama dengan berbagai pihak untuk percepatan seluruh proses, problem di daeah masih berkutat pada problem-problem lama dan klasik seolah daerah tidak mampu melakukan inovasi dan revitalisasi system layanan di daerah. Apakah kasus ini hanya terjadi di Jambi? Tentu tidak. Persoalan serupa juga dihadapi oleh banyak kelembagaan petani di seluruh Indonesia. Langkah-langkah percepatan, inovasi dan perubahan regulasi yang dilakukan secara cepat oleh pemerintah pusat harus diimbangi dengan perubahan system, paradigma kerja, peningkatan kapasitas dan peningkatan anggaran bagi pemerintah daerah sebagai eksekutor ditingkat tapak. Jika tidak maka jargon “Percepatan” hanya menjadi jargon di forum-forum dan diatas kertas dan nasib pahit yang dialami oleh 198 petani di Muaro Jambi tersebut akan di alami oleh petani yang lainnya.

alamhija

Leave A Comment