info@alamhijau.org

Menelisik Gejolak Kebijakan EUDRDalam Perspektif Politik Negara Produsen

  • Home
  • Menelisik Gejolak Kebijakan EUDRDalam Perspektif Politik Negara Produsen
08 Jan
0

Oleh: Alam Borneo Albar

Langkah dari kemajuan babak modernitas telah menggandeng dunia untuk memberi anak tangga menuju pertumbuhan ekonomi, hubungan bisnis, diplomasi politik antar negara serta penguatan pada banyaknya bidang sosial, namun acapkali mengenyampingkan prinsip-prinsip dari keberlanjutan lingkungan. Berbagai krisis yang dihasilkan melalui praktik deforestasi, industrialisasi yang merusak ekosistem berskala luas, hingga praktik bisnis yang gemar mengikis hak asasi manusia menjadi momok persoalan utama bagi manusia zaman ini.

Kini hal tersebut bertransformasi menjadi gejolak dinamika yang harus segera dibayar secara tuntas, merepresi berbagai Negara maju sebagai pelaku modal raksasa dalam putaran ekonomi global untuk mereposisi dirinya memberi sikap yang tegas. Urgentsifitas dalam menghadirkan green design global untuk memperlambat masifnya krisis ekologi ini mendapat respon Uni Eropa dengan menyusun manuver kebijakan pasar bernama European Union Deforestation Regulation (EUDR), sebelum itu, serangkaian konsolidasi global terkait hutan, lingkungan dan ekonomi telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir sebagai bentuk sikap kepedulian terhadap deretan krisis.

Diawali dengan deklarasi New York mengenai hutan pada tahun 2014, dilanjutkan dengan perjanjian paris pada 2015, pada 2019 Uni Eropa mengeluarkan komunike penguatan aksi dalam melindungi eksistensi hutan yang akhirnya membentuk EGD Europ Green Deal pada tahun 2020, pada tahun 2021 dikeluarkannya pengesahan deklarasi COP Glasgow terkait tata guna hutan dan lahan, hal tersebut disambut dengan penyusunan proposal uji tuntas komoditi bebas deforestasi di pasar Uni Eropa yang terbit pada september 2022 dan disahkan setelah melalui serangkaian pertemuan antara komisi Uni Eropa, Parlemen dan Dewan Uni Eropa pada 2023 silam.

Secara eksplisit, EUDR adalah sebuah regulasi yang mengikat dan bersifat mandatory terhadap entitas bisnis dengan menargetkan para eksistensis/pelaku bisnis pengekspor 7 jenis komoditi berupa kopi, sawit, kakao, kayu, kedelai, karet dan daging sapi ke dalam pasar eropa dengan tidak terlibat pada praktik-praktik destruktif lingkungan melalui metode tracebility perusahaan. Meskipun EUDR bisa diklasifikasikan sebagai salah satu simpul penting dari wajah komitmen Uni Eropa dalam memperlambat gelombang deforestasi global, namun hal tersebut justru menimbulkan gejolak protes dari sebagian besar negara produsen yang bernotabene negara berkembang.

Indonesia sebagai bagian dari kelompok Like-Minded Countries (LMC) bersama 17 negara lainnya yang berkontribusi besar terhadap ekspor pasokan hasil tani pada pasar eropa, memiliki persamaan perspektif terhadap kebijakan global salah satunya Uni Eropa (EUDR), meskipun eksistensi regulasi tersebut lahir dan berangkat untuk mengurangi gas rumah kaca serta memperlambat laju deforestasi, namun bagi LMC sendiri, regulasi tersebut berpotensi merugikan ekonomi dan sosial bagi negara-negara berkembang dalam melakukan eskpor komoditi mereka, peningkatan biaya sertifikasi lingkungan dan pengklasifikasian yang dinilai tidak adil sebab berpotensi mendegradasi eksistensi petani swadaya yang belum memiliki sistem pelacakan produksi, hal-hal tersebut dapat mengurangi bahkan memutus rantai pasok pada tingkat hulu.

Dengan tingginya eksistensi sawit sebagai kontributor devisa negara, memaksa pemerintah Indonesia bersama-sama dengan Malaysia pada 2023 melakukan gugatan terhadap kebijakan EUDR yang dinilai diskriminatif dan menghambat arus perdagangan bebas kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dalam perspektif politik ekonomi, hal tersebut bisa disimpulkan sebagai bentuk represif balik bagi negara berkembang kepada negara-negara maju yang dengan sengaja melakukan “Green Washing” untuk membersihkan mata rantai atau supply changenya sendiri, mengabaikan kepentingan mitra bisnis serta pelanggaran HAM yang terjadi di tingkat hulu, dengan tidak memperhitungkan eksistensi kelompok “rentan” dibanyaknya negara.

Dalam salah satu kesempatan wawancara pada petani sawit, Rizal (35) yang akrab dipanggil mas jalu, kini ia berposisi sebagai auditor internal KUD Karya Mandiri mengungkapkan keresahannya terhadap keluaran regulasi EUDR “kenapa mereka itu seolah-olah tidak menghargai usaha kami, gotong royong kita selama ini, entah dari ISPO atau RSPO, semua syarat berusaha kita penuhi demi sampai pada standart perkebunan sawit yang diinginkan, kenapa RSPO atau Pemerintah Indonesia sendiri engga bisa menawar, atau ya berembuk ulang soal kebijakan baru itu (EUDR)”.

Rizal juga menceritakan historis kemilitansian dirinya bersama kawan-kawan pengurus ICS dalam meyakinkan petani-petani sawit lainnya dalam pemenuhan standart klasifikasi pemasaran global yang ada selama ini. Menjadi hal yang memilukan, saat konteks keberhasilan dari kesadaran sosial dihadapkan pada babak baru yang sama sekali tidak mengerti cara menghargai sebuah proses daripada baris lakon utama di hilir.  

Namun juga perlu diingat, bahwa EUDR sejatinya tidak hanya berbicara mengenai eksistensi sawit semata, dalam 7 komoditi yang diatur pada satu regulasi yang sama, keterlibatan eksistensi kayu, karet, kopi dan kakao yang menjadi bagian dari jenis andalan ekspor Indonesia, kini menghadapi dampak ancaman dari klasifikasi penyempitan rantai pasok, mengenyampingkan berbagai peran petani swadaya. Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia tidak boleh dan bisa memposisikan diri untuk berpolitik secara pragmatis hanya untuk menyelamatkan bisnis sawit yang menjadi pemberi devisa terbesar negara.

Hal-hal seperti ini perlu pengaitan secara ekologi-politis-diplomatif, sebagai bentuk koreksi dan acuan standart terbaru dari sikap-sikap praktik ketidak setaraan oleh negara-negara produsen kepada negara-negara konsumen pemegang kebijakan. Secara ekologis, pemerintah Indonesia dituntut untuk mampu mengendalikan gelombang deforestasi, praktik-praktik bisnis yang mengenyampingkan jaminan HAM bagi buruh, menghentikan pola impunitas hukum pada perusahaan nakal, menghentikan praktik-praktik represif dan kriminalisasi pegiat lingkungan, mengupas tuntas konflik tenurial, serta mengusut kasus-kasus penyerobotan lahan dari kepemilikan jutaan hektare lewat cara-cara ilegal yang diduga dimiliki oleh jenderal-jenderal berbintang.

Ketika persoalan ekologi internal dapat mampu diselesaikan dengan berani dan terbuka, Indonesia memiliki kekuatan secara politik dari apa yang sudah mereka perjuangkan lewat bukti-bukti mitigasinya selama ini, untuk merepresi balik dalam bentuk diplomasi dengan posisi yang setara kepada negara-negara konsumen, menunjukan bahwa biaya untuk melindungi, menjamin dan mempertahankan lingkungan, memiliki besaran harga yang sama atas biaya pertemuan-pertemuan global dalam diskusi-diskusi hutan dan HAM.

Persoalan selanjutnya dalam perspektif politik negara produsen hari ini adalah, tidak semua pemerintah “penguasa” dari negara-negara berkembang atau negara produsen, mampu mengemas urgentsifitas secara konstruktif dari nilai-nilai dasar sumber daya alam dalam perspektif keekologian yang negara mereka miliki. Pola-pola ketidak pekaan tersebut dapat terlihat dari bagaimana pemerintah Indonesia selama ini menyikapi berbagai persoalan agraria di tanah airnya sendiri, lambatnya proses mitigasi kasus di lapangan sebab bentuk birokrasi yang jelimet, menahunnya pengesahan RUU Adat yang tertunda dan masih banyak lagi.    

Ketika eksistensi dasar ini gagal terbangun di internal negara-negara produsen, nilai tawar negara dalam ruang kontestasi politik global untuk menentukan, mengubah dan menegasi suatu kebijakan dunia akan kehilangan kekuatannya, keseluruhan dari pokok persoalan EUDR dan regulasi sejenisnya ini, tidak akan pernah lebih dari keterhubungan jual beli antar negara, sekalipun “rules” dari kebijakan yang berusaha negara-negara produsen penuhi berlandaskan pada keberlanjutan ekologis, semua berakhir pada konteks drama si kaya dan si miskin.

Uni Eropa melalui EUDRnya, juga tidak secara ekplisit mengeksplorasi keterkaitan regulasi untuk mengatur hubungan peran pasar global dengan nasib buruh secara global, padahal kedua hal tersebut memiliki keterikatan yang tak terpisahkan pada konsep rantai pasok, sehingga menjadi hal yang lumrah bila pada kebijakan setingkat EUDR pada akhirnya mengenyampingkan kelas-kelas pemasok hulu seperti para petani swadaya ini.

Dengan dalih tidak ingin mengintervensi kedaulatan di negara-negara produsen, Uni Eropa menyerahkan aspek-aspek penegakan hukum pada internal negaranya masing-masing dimana entitas bisnis hulu berlaku. Padahal perlu kita sadari dan kritis, bahwa hari ini, Indonesia dan negara-negara produsen lainnya didominasi oleh negara yang berada di wilayah global south, secara historis praktik dan kebijakan regulasi negara global south dikenal sangat lemah dalam memberi sikap terhadap persoalan-persoalan ekologis, HAM, biodiversty dan sejenisnya.

Penolakan Prabowo untuk mengeluarkan Keppres menaikan status tragedi banjir di beberapa titik provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menjadi bencana nasional, ketidak sediaan pemerintah pusat untuk menerima berbagai bantuan internasional dalam menghadapi krisis ekstrim pasca bencana, serta pengurangan anggaran kebencanaan atas dalih efisiensi yang bias, menjadi tontonan jenaka dan nilai minus sebagai negara produsen yang ingin “bertarung” menghadapi pola-pola penyanderaan Uni Eropa.

Dikalangan aktivis lingkungan Global South, green economy atau ekonomi hijau seringkali dikaitkan dengan indikasi praktik neo-kolonialisme, dimana definisi dan standart dari penerapan transisi energi, prinsip-prinsip keberlanjutan dan lingkungan dibentuk oleh para negara maju, yang secara tidak langsung pada akhirnya mendiskreditkan kondisi diberbagai negara berkembang seperti Indonesia. Fenomena ketimpangan ini seolah-olah melupakan tanggung jawab rekam historis emisi dari yang dihasilkan oleh negara maju.

EUDR dan regulasi sejenisnya, seolah-olah memposisikan negara maju sebagai pengayom, penyelamat bagi negara-negara berkembang yang dikesankan lugu dan tidak mengerti cara merawat bumi. Analogi sederhana, seorang pelaku mafia hutan sebut saja Z, memberi bantuan sekantung beras pada korban banjir yang disebabkan dari praktik deforestasi berkepanjangan. Sungguh dua babak berat dari praktik kolonial yang harus dihadapi kaum marhaen pada medan kapitalisme.

हर बार जब दुनिया पृथ्वी को बचाने की बात करती है, हमें यह पूछना चाहिए: किसकी पृथ्वी को बचाया जा रहा है, और किसकी कीमत पर?”

“Setiap kali dunia berbicara tentang menyelamatkan bumi, kita harus bertanya: bumi siapa yang sedang diselamatkan, dan atas biaya siapa?

Vandana Shiva, aktivis lingkungan asal India.

alamhija

Leave A Comment