Kawasan Hutan Desa Birun, Lubuk Birah, Lubuk Beringin, Tanjung Dalam
(Oleh: Alam Borneo Albar, Staf Kampanye dan Advokasi)
Pendahuluan
Materi muatan report kegiatan ini adalah penjabaran dari proses pelaksanaan pertemuan diskusi dan sosialisasi mengenai pembuatan kebijakan pembagian batas zona lindung dan zona pemanfaatan di dalam empat wilayah kawasan hutan desa: Birun, Lubuk Birah, Lubuk Beringin dan Tanjung Dalam yang mengacu pada syarat-syarat serta proses hukum yang berlaku.
Justifikasi mengenai langkah kegiatan yang sudah dilakukan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Hutan Sosial dalam skema Hutan Desa (HD) sesuai dengan isi dari BAB 1 pada ketentuan umum Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa”.
Pasal 1 ayat 15 pada bagian BAB 1 mengenai ketentuan umum juga menjelaskan bahwa “Persetujuan pengelolaan HD adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Desa untuk mengelola dan / atau memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung dan / atau kawasan Hutan Produksi, (yang selanjutnya didalam bahasa pemprograman kawasan Hutan Produksi biasa disebut sebagai zona pemanfaatan)”.
Argumentasi legalitas ini juga menjadi bahan materi kegiatan sosialisasi dan diskusi mapping, tertera pada Paragraf 2 mengenai objek persetujuan pengelolaan hutan desa Pasal 11 ayat 1 point (a) kawasan hutan lindung; dan / atau (b) kawasan hutan produksi.
Sebagai tafsir penjabaran bahwa pengampu program A-Hi dan LTB serta para mitra dalam hal ini adalah seluruh perangkat desa dan LPHD, telah memiliki perspektif mandiri serta argumentasi yang kuat berlandaskan hukum, yang mengacu pada kekritisan pemahaman mengenai ekonomi, sosial dan politik di masing-masing wilayah desa.
Sehingga dapat memaknai kepentingan dari hadirnya status peran zona antara (a) kawasan hutan lindung; dan / atau (b) kawasan hutan produksi pada salah satu skema Perhutanan Sosial (HD) sebagai satu kesatuan visi dan misi pelaksanakan praktik ekososialis yang lebih baik.
Hal ini menjadi landasan dasar sekaligus bagian dari langkah terhadap persiapan pengelolaan skema hutan desa dalam regulasi perhutanan sosial dengan melibatkan para perangkat desa/atau lembaga LPHD yang dibuat untuk menjalankan skema pengelolaan hutan desa sesuai dengan isi penjelasan pada Pasal 1 ayat 21 Tahun 2021 di P9 mengenai lembaga pengelola.
Maka menjadi hal penting dalam pelibatan juga keaktifan dari masing-masing perangkat desa untuk berperan dalam mengeluarkan ide-ide gagasan mengenai ketetapan dan regulasi domestik dalam bentuk Perdes atas dasar kepentingan hutan desa (HD).
Secara garis besar, kegiatan ini terlaksana sebagai bukti dalam bentuk implementasi regulasi yang dikeluarkan oleh KLHK, juga sebagai persyaratan dari langkah-langkah yang harus dipenuhi dalam dokumen RKPS yang selanjutnya dari itu, dapat mengeluarkan produk RKT dengan pemenuhan tiga aspek yang menjadi syarat, yaitu kelola kelembagaan, kelola kawasan, serta kelola usaha, sebagai salah satu target capaian program yang sedang dijalankan oleh lembaga pendamping. Berikut tiap-tiap proses yang dilakukan di keempat desa dampingan program.
Desa Birun
Secara historis mengenai proses pembuatan status skema hutan desa di desa Birun, menurut keterangan dari kepala desa dan perangkat desa lainnya, sudah pernah lahir SK mengenai hutan desa yang dibuat bersama-sama oleh salah satu NGO lain sebelumnya, namun pada saat itu dinilai oleh para tokoh desa bahwa proses pensosialisasiannya tidak berjalan dengan baik dan merata, dokumen SK asli hutan desa tersebut pun tidak dimiliki oleh kepala desa dan perangkat desa, dalam lampiran yang juga dipaparkan pada saat kegiatan presentasi diskusi dan sosialisasi tersebut, tertulis nama Abdul Haris dalam penandatanganan SK hutan desa yang lama.
Namun dalam pertemuan musyawarah awal ini, Pak Zulkifli selaku ketua lembaga adat meminta untuk dibuatkan pembaharuan SK wilayah hutan desa, sebab sejauh yang beliau ingat, dahulu tidak ada kegiatan atau kesepakatan mengenai SK tersebut dan keterlibatan para perangkat desa serta element penting desa lainnya, statemen itu pun pada akhirnya dikonfirmasi benar oleh sebagian besar anggota peserta musyawarah.
Hal ini menjadi justifikasi mengenai ketidak lengkapan proses dalam pembuatan SK hutan desa yang lama, maka pada akhirnya disetujui oleh kepala desa dan seluruh unsur elemen kelembagaan desa yang menghadiri kegiatan diskusi sosialisasi tersebut, untuk membuat SK hutan desa yang baru sesuai dengan apa yang telah diusulkan oleh ketua lembaga adat.
Tim A-Hi memberikan masukan dan gambaran didalam berjalannya diskusi, bahwa ini adalah produk kesepakatan yang akan berlaku dan mengikat dalam jangka panjang selama 10 tahun ke depan untuk akhirnya bisa direvisi kembali, maka diperlukannya kesepakatan dari luasan pembagian zonasi secara visioner, dalam artian sehingga keputusan yang akan dibuat pada diskusi kali ini dapat mampu mengantisipasi resiko lahirnya konflik lahan diantara warga desa dengan pemerintah desa mengenai zona pemanfaatan dalam program hutan desa.
Pada sebagian wilayah Sumpen, bukaan lahan memang belum ada sejauh ini tutur salah satu kesaksian dari tim patroli yang memahami detail kondisi wilayah hutan desa sekitar sana, Sukri, namun diprediksi pada berjalannya waktu dikemudian hari, wilayah tersebut akan memiliki potensi aktifitas pembukaan lahan pada sebagian titik tersebut, contoh dari hal-hal demikianlah yang pada akhirnya menjadi point-point penting dalam pertimbangan keputusan pembagian zona wilayah hutan desa.
Saat pertemuan awal ini dalam rangka sosialisasi diskusi dan pemfasilitasian kegiatan pemetaan pembagian zona wilayah hutan desa, juga didiskusikan kesepakatan mengenai siapa saja yang akan diikut sertakan dalam tim A-Hi yang akan melakukan kegiatan zonasi di dalam kawasan hutan desa, ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan, sebab, diperlukan beberapa elemen tokoh desa yang diyakini mampu menjadi representasi dari visi-misi serta urgentsi politik desa sebagai pihak utama yang mengelola program hutan desa.
Diharapkan para pihak elemen desa yang hadir dan terlibat pada saat diskusi sosialisasi maupun yang akan menjadi bagian dari tim lapangan berkegiatan masuk ke dalam kawasan hutan desa, mampu untuk menafsirkan serta mengsosialisasikan ulang pada warga desa dalam cakupan yang lebih luas mengenai proses serta keputusan hasil dari kegiatan pembagian zonasi ini.
Hal inilah yang kedepannya tim A-Hi terapkan dalam diskusi sosialisasi pada ketiga desa dampingan lainnya, memahami dan menyadari bahwa dalam setiap proses kesepakatan mengenai segala bentuk terkhususnya administrasi, adalah bagian dari hal yang krusial serta cukup sensitif, dalam hal ini pengaruh dari kekuatan politik pemerintah desa serta hubungan harmonis antar lembaga bisa terlihat dan teruji.
Dalam memenuhi strategi dari hasil pembagian zona wilayah hutan desa, kami mencoba mendiskusikan untuk merangkai rute perjalanan bersama dengan kawan-kawan elemen desa yang akan terlibat dalam kegiatan ini, bagaimana penandaan titik-titik koordinat yang akan dilakukan nanti bisa semaksimal mungkin mampu mempresentasikan situasi dan kondisi wilayah hutan desa Birun dalam pembagiannya, terkhusus batas antara wilayah yang sudah dimanfaatkan oleh warga desa dalam zona pemanfaatan, dengan wilayah zona lindung sebagai salah satu prasyarat yang telah tercantum pada salah satu isi pasal di P9.
Secara keseluruhan, diskusi sosialisasi dan presentasi awal ini bisa disimpulkan bahwa para pemangku kepentingan, unsur elemen penting desa yang hadir, telah cukup memahami mengenai seberapa pentingnya wilayah zona lindung dan kepentingan dari mengapa kegiatan pemetaan pembagian zonasi ini dilakukan, pengurus LPHD, tim patroli, kepala desa dan kepala lembaga adat sangat antusias sejauh musyawarah berlangsung.
Pada hari pertama tim lapangan melaksanakan kegiatan zonasi, kami menuju Telun Paung sebagai titik koordinat batas Hutan Desa, esoknya pada hari kedua tim melewati Telun Pilung, malam kedua kami mendirikan camp di sungai pangi (lokasi ini adalah tempat camp peristirahatan yang dibuat oleh tim patroli pada bulan 9 kemarin), lalu tim melakukan perjalanan kembali ke hilir Simpang Pangi dan melanjutkan perjalanan menuju Gubuk Gedang.
Maka disimpulkan pada presentasi dipertemuan kedua sekaligus menjadi diskusi terakhir dari penutup kegiatan ini, bahwa telah sesuai dengan hasil kesepakatan diskusi rute dirapat pertama sebelum pemberangkatan tim zonasi, dari musyawarah mufakat, telah disepakati batas hutan desa antara zona lindung dan zona pemanfaatan adalah dari Telun Pilung mendaki puncak Bukit Gajah Berani, menempuh pematang Gedang, turun ke hulu Sungai Pangi sampai ke Simpang Dua Pangi.
Dalam sesi waktu tambahan diskusi yang tersisa, salah satu anggota tim patroli juga mengingatkan pada sesi diskusi kedua ini, bahwa alasan mengapa mereka tidak melewati pematang gedang, sebab secara jarak terlalu jauh dan curam, bisa disimpulkan bahwa area itu adalah bagian dari batas alam, hal tersebut sama seperti apa yang telah dilihat oleh tim program A-Hi sendiri saat kemarin melakukan perjalanan pemetaan zonasi.
Maka setelah itu dibuatlah surat berita acara yang dihadiri serta disepakati oleh kepala desa, ketua lembaga adat, anggota LPHD, sehingga bisa menjadi bukti berkekuatan hukum mengenai kesepahaman dari hasil kegiatan zonasi penetapan batas wilayah hutan lindung dan wilayah pemanfaatan hutan desa Birun setelah dibuatkannya perdes mengenai hal ini.
Desa Lubuk Birah
Memulai agenda kegiatan pembagian zona wilayah hutan desa di desa Lubuk Birah, maka disosialisasikan ulang regulasi Perhutanan Sosial mengenai tata cara dan syarat-syarat dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan Hutan Desa sesuai dengan isi yang ada didalam P9.
Bahwa regulasi yang berlaku hari ini hanya terbagi menjadi dua klasifikasi kawasan pembagian zona, yaitu kawasan zona lindung dan kawasan zona pemanfaatan, dan zona cadangan pada regulasi terbaru terhitung sejak tahun 2021 didalam keterangan regulasi P9 adalah masuk menjadi bagian dari zona pemanfaatan dalam konsep pemahaman ideal pelestarian lingkungan.
Maka pada berjalannya diskusi yang bertempat di rumah pak kades desa Lubuk Birah, dihadiri oleh kepala desa, ketua LPHD, ketua patroli, ketua BPD dan ketua Lembaga Adat,disepakati bahwa garis batas zona pemanfaatan adalah mulai dari Kukup Meling mengilir sampai Muaro Sungai Maruk, ke Sungai Lumpang, terus mengalir sampai Sungai Sengak. Saat melakukan presentasi gambar peta wilayah hutan desa Lubuk Birah yang pada sebagian proses keputusannya, mengacu pada gambar peta yang dibuat pada tahun 2018 dinaungi oleh salah satu NGO sebelumnya.
Selanjutnya kami mendiskusikan estimasi waktu managemen perjalanan dalam kegiatan mapping ke dalam wilayah hutan desa, dengan Pak Haris sebagai ketua LPHD yang akan memimpin rombongan tim A-Hi masuk berkegiatan di dalam kawasan wilayah hutan desa untuk pengambilan titik koordinat batas zona.
Sepulangnya tim lapangan kembali ke desa, dalam diskusi akhir ketika melakukan presentasi dari kegiatan zonasi kawasan hutan Desa Lubuk Birah, karena sejak awal planning agenda kegiatan melebihi satu hari, sedangkan pada awal kesepakatan adalah dua hari satu malam yang menjadi tiga hari dua malam sebab hal-hal teknis pada saat berkegiatan.
Secara kebetulan saat agenda diskusi presentasi hasil zonasi, dibarengi dengan rapat internal desa yang membahas tentang pentingnya partisipasi keseluruhan masyarakat warga desa Lubuk Birah menyambut masa pilkada.
Dalam rapat tersebut, pak kades selanjutnya menjelaskan kehadiran kawan-kawan tim A-Hi pada malam itu adalah untuk menyelesaikan tugas dari proses terakhir dalam kegiatan pengambilan batas zonasi kawasan hutan desa Lubuk Birah, yang dimana malam itu dihadiri oleh sebagian besar perangkat desa yang ada.
Ditengah-tengah hajat rapat internal perangkat desa, kepala desa juga menjelaskan bahwa hasil dari kegiatan dalam penetapan batas zonasi yang telah dilakukan oleh tim A-Hi serta perwakilan elemen lembaga LPHD, selanjutnya akan dikuatkan dalam bentuk perdes.
Sehingga seluruh pihak perangkat desa yang menghadiri rapat dimalam itu, bisa melanjutkan perkembangan informasi dari kegiatan ini kepada masyarakat warga desa Lubuk Birah secara lebih luas, hal ini menjadi suatu momentum positif dimana sosialisasi kepada seluruh perangkat desa terjadi, sehingga menjadi sebuah legitimasi pemerataan informasi terkait dengan kegiatan dan segala proses yang selama ini telah dikerjakan, khususnya bagi pengampu program.
Dengan dikeluarkannya perdes yang menyangkut hajat kebutuhan pengelolaan kawasan hutan desa, pada akhirnya menjadi kekuatan hukum yang sah dimata negara, sebagai guna dalam menjaga kelestarian alam sekaligus kesejahteraan masyarakat desa Lubuk Birah, atas bagian dalam visi-misi pemenuhan kepentingan seluruh warga desa Lubuk Birah.
Ada pertanyaan dari salah satu perangkat desa yang malam itu menghadiri rapat internal desa, beliau menanyakan mengenai apakah zona pemanfaatan bisa dibuatkan sertifikasi kepemilikan, lalu tim A-Hi memberi penjelasan gambaran regulasi bahwa kawasan tersebut adalah bagian dari tanggung jawab KLHK, sedangkan mengenai sertifikasi adalah bagian dari tanggung jawab ATRBPN.
Maka sudah jelas bahwa konteks ini adalah dua hal yang berbeda, kesimpulannya adalah tidak bisa dibuatkan sertifikat di dalam kawasan zona pemanfaatan, hal ini pada akhirnya berhasil dipahami oleh penanya dan menjadi bentuk bagian dari sosialisasi kepada para perangkat desa yang hadir pada pertemuan malam itu.
Menjadi menarik sebagai bahan analisa sekaligus pertimbangan kebijakan pemprograman, bahwa dalam pengambilan peran kelembagaan LPHD, sejauh ini dapat disimpulkan secara sederhana jika belum memenuhi rencana dan harapan yang ada, dalam artian mampu mengisi ruang serta peran sebagai bagian dari unsur elemen pengampu kepentingan program.
Hal-hal seperti ini yang sepatutnya menjadi lensa fokus kawan-kawan fasilitator desa untuk bisa mengarahkan tujuan dan produktifitas lembaga LPHD, memposisikan dan bersikap sebagai mitra yang bijaksana, tentu hal ini tidak bisa dilihat secara terpisah dengan peran dan sikap lembaga A-Hi sebagai pengampu utama program dalam menyikapi persoalan-persoalan yang ada selama ini.
Sebaliknya, apa yang tercermin dari bagaimana lembaga LPHD hari ini berjalan, tidak dapat dipisahkan dengan peran kepala desa maupun elemen-elemen lembaga lainnya yang menjadi satu kesatuan ekosistem birokrasi pada satu wilayah, keteladanan adalah modal utama untuk bisa memacu keberhasilan dari suatu jalan yang bersama-sama sedang diperjuangkan.
Sebab apa yang menjadi fungsi tanggung jawab pekerjaan LPHD dalam menjaga hutan desa, sangat berkaitan erat dan saling mempengaruhi satu sama lain dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan diarahkan oleh kepala desa sebagai puncak hierarki kepimpinan.
Realita dan analisa mengenai kurangnya pemaksimalan fungsi penjalanan peran dan tanggung jawab ini tidak hanya menitik beratkan pada dinamika yang telah terjadi di desa Lubuk Birah saja, tetapi juga bagi ketiga desa lainnya, Birun, Tanjung Dalam dan Lubuk Beringin, bahwa setiap willayah binaan sebetulnya memiliki cara idealnya masing-masing dalam memaksimalkan “potensi-potensi positif”.
Kedua, Tim A-Hi mengsosialisasikan kembali mengenai historis perubahan-perubahan regulasi kementerian lingkungan yang terjadi dan telah menjadi suatu ketetapan yang baru, dimana salah satunya dijelaskan bahwa kegiatan penentuan batas zonasi di dalam kawasan hutan desa hari ini adalah bagian dari proses penyusunan dokumen RKPS.
Lubuk Beringin
Dalam berjalannya diskusi dan sosialisasi awal mengenai kegiatan pembagian zonasi di dalam kawasan hutan desa sesuai dengan P9 yang terbaru, saat memberikan salah satu gambaran dalam bentuk acuan dokumen yang pada tahun 2019 pernah dibuat oleh salah satu pihak pendamping (NGO) sebelumnya.
Secara historis ternyata dalam batas desa antara desa Lubuk Beringin dengan desa Lubuk Birah terdapat surat kesepakatan bersama antara kepala desa sekaligus perangkat desa lainnya pada masa jabatan sebelumnya.
Bahwa hasil kesepakatan mengenai batas desa tersebut berbeda dengan ketetapan SK yang telah dikeluarkan oleh menteri, dan dokumen tersebut dipastikan masih tersimpan oleh perangkat desa Lubuk Beringin, pak kades Lubuk Beringin dan pak Rahman sebagai ketua LPHD yang menjabat hari ini adalah salah dua orang yang terlibat dalam prosesi kesepakatan batas hutan desa tersebut pada 2019 lalu.
SK batas desa yang dibuat oleh kedua kepala desa sebetulnya dibuat untuk ditujukan memperbaiki perspektif dan pemahaman mengenai SK batas desa yang telah dikeluarkan oleh menteri, dimana memiliki kesalahan dalam penetapan batas hutan desa, sehingga ketika SK antar dua perangkat desa dikeluarkan, menjadi suatu kesepakatan bersama dalam upaya menghindari konflik kedepannya.
Pak kades Lubuk Beringin memberi masukan untuk A-Hi dikemudian hari untuk bisa memfasilitasi pertemuan antara pemangku kuasa Lubuk Beringin dan Lubuk Birah dalam mendiskusikan terkait SK batas desa yang pada tahun 2019 pernah dikeluarkan, sehingga ini menjadi moment pengingat secara bersama, sebab, ketika kegiatan zonasi di desa Lubuk Birah yang dilakukan oleh tim A-Hi kemarin, tidak ada singgungan pembahasan mengenai hal ini dari pihak perangkat desa atau LPHD desa Lubuk Birah.
Point kedua, menurut beberapa kesaksian warga dan perangkat desa Lubuk Beringin yang pernah dilibatkan dalam pembuatan surat kesepakatan dimasa kepimpinan jabatan kepala desa sebelumnya, ketua LPHD Lubuk Birah sebelum masa jabatan periode Pak Haris hari ini, diduga kurang tau menahu mengenai titik-titik kewilayahan secara mendetail terkait cakupan luas dari kawasan hutan desa.
Seberang Sungai Batang Sengak, pada beberapa wilayah telah dimanfaatkan sebagai perkebunan oleh sebagian penduduk desa Simpang Parit, hal ini disarankan untuk direncanakan menjadi zona lindung, sehingga perangkat desa Lubuk Beringin memiliki kekuatan yang legal untuk melarang warga desa Simpang Parit yang diduga membuka lahan disana, sehingga dalam hal ini diharapkan mampu mengurangi potensi pelebaran lahan terbuka pada sebagian wilayah tersebut, serta kemungkinan-kemungkinan resiko lainnya mengenai hutan desa selama ini.
Terkait mengenai kegiatan pengambilan titik koordinat batas zonasi di dalam wilayah hutan desa, dikarenakan terjadi beberapa penundaan pelaksanaan kegiatan yang disebabkan dari hal-hal eksternal di lapangan yang harus memakan waktu cukup lama, seusai kami berkegiatan di desa Lubuk Birah, tim lapangan langsung melanjutkan agenda ini ke desa Lubuk Beringin.
Pada hari itu secara kebetulan kepala desa Lubuk Beringin tidak ada di tempat karena harus mengantarkan istri dari sekertaris LPHD untuk melakukan perawatan kesehatan di Muara Bungo selama 4 hari, dibarengi dengan kepala desa yang mengantarkan istrinya untuk melakukan check up rawat jalan di Bangko, maka tim A-Hi memutuskan untuk memberi tanggung jawab penuh pada ketua tim.
patroli desa Lubuk Beringin untuk melaksanakan kegiatan pengambilan titik koordinat, dengan telah mengantongi keputusan batas zona di wilayah hutan desa yang sudah disepakati terlebih dahulu pada pertemuan diskusi sosialisasi.
Atas hasil dari diskusi sosialisasi mengenai pembagian wilayah zona lindung dan zona pemanfaatan,maka disepakati bahwa garis batas tersebut dimulai dari Sungai Lubuk Kelukup mengilir Sungai Sengak sampai ke Jerambah Putus.
Tanjung Dalam
Kegiatan di lapangan yang direncanakan selama satu bulan lebih adalah bukan tanggung jawab yang mudah untuk mampu terealisasikan setiap halnya sesuai dengan rencana yang diharapkan dalam point-point capaian program, sisi lain pada saat menghadapi persoalan kebutuhan teknis tim dan koordinasi dengan bebagai elemen desa di lapangan.
Persoalan eksternal diluar dari kuasa tim juga menjadi tantangan tersendiri yang harus berhasil dihadapi, hal ini menjadi tantangan yang mengasikan bagi tiap-tiap anggota tim A-Hi untuk selalu bisa dituntut dinamis dalam menjalankan tanggung jawabnya selama berada di lapangan.
Sebelum keberangkatan menuju desa Tanjung Dalam, kami menyempatkan diri untuk membesuk kepala desa Tanjung Dalam di RSUD Bangko yang baru saja menjalani operasi sakit usus buntu. Dalam pertemuan itu, kami menjelaskan susunan kegiatan sosialisasi diskusi mengenai regulasi P9 serta pengambilan titik koordinat melalui GPS untuk membagi wilayah hutan desa menjadi zona lindung dan zona pemanfaatan sama seperti apa yang telah tim A-Hi sampaikan di tiga desa sebelumnya.
Setelah mengantongi izin dari kepala desa Tanjung Dalam, kami melanjutkan perjalanan menuju lokasi, tidak berselang lama dari waktu kedatangan kami, pada malam hari salah satu warga mengabarkan jika pada saat itu baru saja terjadi tragedi warga desa yang hanyut terbawa arus bah sungai, hal ini yang pada akhirnya kami tidak bisa mengumpulkan perangkat desa serta unsur elemen kelembagaan desa lainnya untuk melaksanakan diskusi sosialisasi mapping wilayah zona hutan desa sesuai dengan rundiown yang sudah direncanakan.
Hal ini menyangkut pada peraturan adat yang berlaku, bahwa terhitung dari hari kejadian musibah ini, maka diwajibkan bagi seluruh masyarakat desa untuk bergotong-royong selama tiga hari berturut-turut untuk melakukan pencarian korban secara kolektif, sisi lain, rasanya tidak etis jika kami harus tetap memaksakan hajat kami ditengah-tengah kondisi berduka seperti ini.
Maka sebagai langkah jalan keluarnya, kami memanggil ketua tim patroli desa Tanjung Dalam untuk mendiskusikan hasil dari pembicaraan kami dengan kepala desa Tanjung Dalam sebelumnya terkait pembagian wilayah zona lindung dan zona pemanfaatan, sebagai keterangan tambahan, dihari itu kepala desa Tanjung Dalam masih berada di RSUD Bangko sebab belum diperbolehkan untuk pulang ke rumahnya.
Selanjutnya tim A-Hi dan ketua tim patroli desa Tanjung Dalam mendiskusikan rute untuk pengambilan titik sekaligus membicarakan mengenai kebutuhan teknis yang diperlukan oleh tim yang akan melakukan kegiatan masuk ke dalam hutan desa, dalam kegiatan ini, secara penuh tim A-Hi mempercayai ketua tim patroli beserta anggota delegasinya untuk melaksanakan pengambilan titik batas di dalam kawasan hutan desa, mengingat situasi yang tidak kondusif yang sedang terjadi di desa Tanjung Dalam.
Setelah tim patroli menyelesaikan kegiatan mapping pengambilan titik koordinat sebagai bagian dari proses awal pembagian zonasi di dalam wilayah hutan desa, di kediaman rumah kepala desa tanjung dalam, kami melaksanakan diskusi serta presentasi hasil dari kegiatan pengambilan titik koordinat.
Sebelum dilakukannya diskusi, ketua tim patroli melaporkan pada kepala desa sekaligus pada tim A-Hi yang berada di lapangan, bahwa pada saat tim patroli melakukan kegiatan zonasi kemarin, tim patroli telah mendapatkan temuan beberapa pohon yang berlokasi di batas dan sebagian wilayah hutan desa yang telah ditandai dengan cet berwarna merah.
Hal ini diduga bahwa akan ada kegiatan pembukaan lahan atau perambahan kayu, setelahnya kepala desa tanjung dalam menginstruksikan kepada ketua LPHD dan tim patroli untuk membuat surat himbauan beserta beberapa copyan dokumen legal mengenai informasi kebijakan hutan desa termasuk peraturan desa yang telah dikeluarkan, untuk pada akhirnya diberikan kepada beberapa orang yang terduga adalah pelaku dari kegiatan penandaan pohon di batas dan disebagian dalam wilayah hutan desa Tanjung Dalam.
Dalam perjalanan diskusi hasil dari kegiatan pemetaan pembagian zonasi wilayah hutan desa, kepala desa Tanjung Dalam menyarankan dan meminta untuk zona lindung lebih diperlebar, hal ini menjadikan garis batas antara zona lindung dan zona pemanfaatanadalah dari hulu Sungai Pangi Rabut, sampai ke simpang dua Pangi Tengah, mengilir Pangi Tengah. Batas ini secara tidak langsung pada akhirnya membentuk batas alam yang ada di dalam kawasan hutan desa tanjung dalam.
Menyambung dari bahasan awal, kepala desa Tanjung Dalam juga meminta untuk berkonsultasi lebih lanjut kepada pak khusnul selaku lakon pengampu program sekaligus konsultan hukum senior di kelembagaan A-Hi, untuk bisa memberi saran dan gambaran dalam pengambilan sikap dan kebijakan dalam perspektif hukum mengenai temuan yang ada di dalam kawasan hutan desa Tanjung Dalam.
Saat diskusi dan presentasi mengenai proses hasil mapping yang telah dilakukan, malam itu berhasil dihadiri oleh pihak-pihak desa terkait, kepala desa, ketua BPD, ketua LPHD, ketua lembaga adat dan ketua tim patroli, sekaligus bersepakat untuk menyutujui hasil batas zonasi wilayah di dalam kawasan hutan desa Tanjung Dalam, maka setelah itu dibuatkannya surat kesepakatan berita acara dan ditanda tangani oleh masing-masing perangkat serta ketua dari elemen kelembagaan yang hadir.
