Di sampaikan pada Sharing Session Ulang Tahun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi ke 13
Oleh : Umi Syamsiatun
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lahir dari rahim-rahim para pemikir insan pers Indonesia di masa Orde Baru. Lahirnya AJI menandai semakin mengkristalnya gerakan perlawanan dari komunitas pers atas ketidak adilan, kesewenang-wenaganan para penguasa pada waktu itu. Sebuah kerja-kerja pengorganisasian yang tidak mudah pada saat pendirian AJI, bahkan nama besar berlabel “Independen” disematkan dengan penuh dedikasi dan menjunjung tinggi nilai keadilan, kebebasan bersuara, kritik konstruktif bahkan nilai perlawanan.
Tidak berbeda dengan gerakan masyarakat sipil. Lahirnya AJI juga selaras dengan lahirnya berbagai gerakan masyarakat sipil dan organsiasi rakyat lainnya. Gerakan yang terus membesar, beranak pinak dan terus meluas telah mampu mengukir sejarah menumbangkan rezim orde baru yang menyandang sebagai rezim yang penuh ketidak adilan pada masa itu.
Berbagai gerakan masyarakat sipil dan organnsiasi rakyat kemudian menyelam ke seluruh pelosok negeri, merangsek ke pinggir kota-kota, ke desa-desa bahkan mulai menjalar ke berbagai pelosok negeri seperti pingiran hutan untuk menyuarakan yang namanya “Demokrasi”, yang namanya “Keadilan” dan yang namanya “Kesejahteraan”.
Berbagai misi kemudian di gelorakan di berbagai lini, baik di kota-kota, di desa-desa, di pinggiran hutan hingga di tengah samudra. Kemiskinan yang terus menghantui negeri ini, ketidak adilan, diskrininatif dan kriminalisaasi menjadi isu yang tidak pernah padam hingga saat ini.
Keadilan iklim, menjadi salah satu isu yang paling populer selama 3 windu belakangan, kerisauan seluruh belahan dunia atas kondisi atmosfir bumi, kerusakan lingkungan, daya dukung ligkungan yang terus menurun hingga kerentanan penyakit dan kerentanan ekonomi global akibat perubahan iklim yang semakin sulit di antisipasi telah memaksa berbagai kelompok, kebijakan negara hingga kebijakan dunia untuk merespon secara cepat setiap perubahan dan fenomena alam yang yang terus menunjukkan kondisi kearah yang lebih buruk.
Berbagai komitmen dunia dalam berbagai konfrensi internasional telah memasukan isu perubahan iklim sebagai isu global yang harus menjadi tanggung jawab bersama dengan aksi kolevtive yang tidak boleh terputus. Penurusan emisi GRK menjadi target pencapaian setiap negara sebagai indicator komitmen penyelamatan iklim. Salah satu konfrensi Tingkat Tinggi PBB untuk perubahan iklim adalah COP (Conference of the Parties). Konferensi ini telah dilakukan sejak tahun 1995 hingga tahun ini yang merupakan COP ke 29 yang di Gelar pada November 2024 di Baku, Azerbaijan sebuah negara dipersimpangan Eropa dan Asia Barat, telah melahirkan berbagai rekomendasi global dan menuangkan berbagai komitmen negara-negara di dunia untuk menurunkan GRK sebagai salah salah satu langkah adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Sebagai negara tropis sedang berkembang, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang sangat besar dan melimpah. Suatu kondisi yang tidak di miliki oleh negara di berbagai belahan dunia lainnya. Iklim, kondisi alam, sumber daya alam meletakkan Indonesia sebagai negara yang mempunyai peran dan posisi sangat strategis dalam percaturan dunia terutama dalam komitmen pengendalian perubahan iklim global. Bahkan pada COP ke 26 di Inggris tahun 2021, Indonesia mendapat predikat sebagai negara super power dalam pengendalian perubahan iklim. Hal itu diungkap oleh Alok Sharma Presiden Konferensi Perubahan Iklim Dunia (COP) ke 26.
Hutan Indonesia membentang secara luas, dari Sabang sampai Merauke. Perut bumi Indonesia menyimpan jutaan bahkan trilyunan kekayaan, bentangan luas laut Indonesia mengandung jutaan Mutiara yang tak ternilai harganya bahkan setiap aliran sungai yang membelah daratan di seluruh penjuru siap menghantarkan berbagai sumber daya yang yang tak ternilai harganya dan mempunyai fungsi ekologis yang sangat penting bagi dunia.
Berbagai kebijakan nasional telah di lahirkan, berbagai komitmen telah tuangkan, bahkan target penurunan emisi menuju Net Zero Emision pada tahun 2060 telah di publikasikan. Komitmen-komitmen nasional ini telah meletakkan Indonesia sebagai: negara berkembang anggota G20 yang mempunyai kebijakan FOLU net-sink 2030, salah satu dari 39 negara yang meningkatkan ambisi Nationally Determined Contribution (NDC) dengan peningkatan target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri menjadi 31,89% dan target dengan dukungan internasional menjadi 43,20% hingga Net Zero Emisi pada 2060 dan Indonesia adalah satu-satunya negara penerima Result Based Payment (RBP) REDD+ dari GCF (USD 103 Juta), Norwegia (USD 56 juta) dan FCPF (USD 20,9 juta), Komitmen total BioCF (USD 70 juta) dan FCPF (USD 120 juta) sebagai dukungan dunia internasional terhadap pencapaian target penurunan emisi GRK nasional.
Salah satu sektor yang menjadi tumpuan dari ambisi nasional dalam penurunan GRK adalah sektor kehutanan, dengan melakukan berbagai upaya mempertahankan hutan, melakukan berbaikan tata Kelola kelembagaan hingga penataan kawasan hutan melalui berbagai skema program dan kebijakan investasi, sektor kehutanan diharapkan mampu merkontribusi sebesar 60% dari target penurunan emisi nasional.
Perhutanan Sosial, menjadi salah satu program prioritas nasional dalam menekan laju deforestasi dan degradasi hutan dengan memberikan izin kelola kepada masyarakat diseluruh pelosok negeri melalui berbagai skema seperti Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan dan Kemitraan Kehutanan. Selain diharapkan menurunkan laju deforestasi dan degradasi hutan, Perhutanan Sosial juga diharapkan mampu mendukung berbagai upaya proteksi dan restorasi melalui seperangkat kewajiban yang melekat kepada setiap entitas penerima izin perhutanan social.
Bagaimana peran negara dalam implementasi program Perhutanan Sosial?
Secara politik legalitas, entitas penerima izin perhutanan social, diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan areal izin perhutanan social yang telah diperoleh, setiap entitas diberikan keleluasaan untuk menyusun zonasi, peruntukan kawasan, bisnis plan bahkan berbagai rencana kelola usaha berbasis perhutanan social. Sekilas terlihat seperti negara memberikan “kedaulatan” kepada rakyat atas ruang kelola. Tapi pernahkan kita berfikir atau mengkaji bagaimana cara masyarakat bisa mengelola kawasan perhutanan social sesuai peraturan yang berlaku? Apakah secara kelembagaan masyarakat cukup kuat menerima mandat yang begitu besar dari negara? Apakah ada dukungan pendanaan untuk menjalankan berbagai kewajiban? Apakah kelembagaan pengelola perhutanan social menerima manfaat langsung dari dana-dana iklim yang mengucur ke negara ini yang besarnya luar bias aitu? Apakah Masyarakat benar-benar mempunyai kedaulatan penuh untuk mengatur peruntukan kawasannya? Apakah masyarakat mempunyai akses informasi yang cukup? Apakah ada proses pendampingan berbasis program yang intensif? Apakah ada dukungan nyata bagi pasar produk komuitas perhutanan social yang memberikan jaminan 100% atas serapan produk komunitas? Jawabnya adalah “TIDAK”
Perhutanan social hanya jargon politik, pola untuk mendistribusikan Sebagian kewajiban negara untuk mengelola kawasan hutan kepada rakyatnya tanpa jaminan keamanan dan keadilan. Masyarakat tetap saja menjadi objek setiap proyek nasional. Tidak ada kemandirian yang dibangun secara sustainable, tidak ada supporting system yang mudah dan efektif, proyek iklim hanyalah proyek iklim yang hanya menjadi kepentingan nasional tapi bukan kepentingan rakyat.
Program perhutanan social yang telah menghipnotis jutaan rakyat untuk menghibakan diri dalam menjaga dan mengelola kawasan hutan seharusnya menjadi alat negosiasi politik rakyat untuk menagih kehadiran negara dalam memberikan layanan public yang adil, memberikan perlindungan para penjaga hutan yang nyaman, memberikan dukungan secara nyata atas inisiatif-inisiatif dari tapak serta menjadikan pengelola perhutanan social sebagai subjek utama dalam pengelolaan berbagai program nasional dengan keterlibatan penuh sejak penyusunan baseline, merumuskan strategi, merencanakan kegiatan, merancang pembiayaan hingga melakukan implementasi program dan melakukan evaluasi capaian. Tidak layak kita bicara keadilan iklim jika para penjaga hutan yang telah menghibahkan kearifannya untuk mempertahankan hutan tetap menjadi kelompok rentan terpinggirkan dan terdiskriminasi dari berbagai akses. Jangan bicara keadilan iklim jika perempuan-perempuan di tepi hutan masih harus berjuang meregang nyawa saat melahirkan karena layanan kesehatan yang sangat minim, jangan bicara keadilan iklim jika anak-anak dari tepi hutan masih sulit menikmati pendidikan wajib 12 tahun, jangan bicara keadilan jika kelola usaha dan produk komunitas perhutanan social hanya menjadi pajangan di estalase kantor pemerintah dan dalam even-even saja dan jangan bicara keadilan iklim jika infrastruktur dasar didesa-desa pinggiran hutan masih menjadi barang mewah yang sulit dirasakan oleh mereka diujung sana. Dan jangan bicara keadilan iklim jika mereka penjaga hutan tidak mempunyai jaminan kesehatan yang layak disepanjang usia.
Perkumpulan Alah Hijau (A-Hi)
21 November 2024
