Penertiban Kawasan Hutan Dalam Esensi Keterlanjuran
Pada tanggal 21 Januari 2025 kemarin, sejak Prabowo mengesahkan Perpres 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Timbul pertanyaan serta protes dari berbagai kalangan, khususnya dari kawan-kawan pegiat HAM dan lingkungan. Pasalnya didalam isi Perpres tersebut didapati keterlibatan pihak militer dan kepolisian yang turut andil mengambil bagian penting dari perencanaan serta eksekusi di lapangan pada terapan regulasi. Seperti yang telah tertera pada BAB IV Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengenai susunan struktur pengarah dan pelaksana.
Hal ini yang pada akhirnya menjadi titik tumpu keresahan berbagai pihak dalam melihat serta mempertanyakan kembali keefektivan dari lahirnya Perpres dan element militer yang tergabung didalamnya, pertanyaan dan kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan, sebab jika sedikit menelisik historis dari bagaimana Negara ini menjalankan kebijakannya, pemerintah, perusahaan-perusahaan serta para “mafia tanah” yang diduga terafiliasi dan mendapatkan impunitas dari kuasa elite politik, acapkali menggunakan aparat sebagai alat untuk memukul paksa hal-hal yang dinilai tidak sejalan dan mengganggu agenda-agenda kepentingan mereka.
Belum lagi ketika berbicara seputar konflik agraria di Indonesia, akan ada segudang bahasan peristiwa represifitas yang dilahirkan dari kebijakan pendekatan militer, demikian dinamika politik dalam negeri yang mendorong pola-pola perampasan lahan terjadi secara berulang, penggusuran serta peralihan lahan yang selalu menunjuk rakyat sebagai satu-satunya korban tunggal secara terus menerus.
Kasus penggusuran masyarakat Mandalika di Lombok NTB contohnya, yang sampai hari ini masih berkutat pada biaya ganti rugi yang tak kunjung dipenuhi setelah melewati rentetan bentrok warga dengan tentara dan kepolisian yang berujung dengan kriminalisasi warga lokal, dampak lingkungan dari pembangunan sirkuit balap salah satu mega PSN tersebut, juga merubah lanskap dan bentang alam sehingga para nelayan tidak lagi bisa mencari ikan dan menyandarkan perahunya dibibir pantai, hal ini adalah satu dari bagian besar mengenai kasus represifitas.
Namun disisi lain, jika kita berani untuk mengartikulasi serta mengkorelasikan dengan cara yang berbeda dari arus narasi yang mendominasi hari ini, lahirnya Perpres 5 Tahun 2025 adalah cikal bakal awal dari perebutan pendomisasian implementasi di lapangan antar para elite politik yang hari ini menjabat kuasa, dengan segelintir purnawirawan dan para mafia tanah yang selama ini telah terimpunitas berkecimpung menyelami dunia bisnis perusahaan.
Menariknya, isi dari Perpres 5 Tahun 2025 yang menjelaskan mekanisme dan seluruh visi misi yang tertera pada kehadiran satgas tersebut, memiliki tugas-pokok-fungsi yang tidak jauh berbeda dengan kehadiran Gakkum LHK, dimana termandat untuk memastikan penegakan hukum di bidang lingkungan dan hutan, pengawasan, pengamanan serta penerapan hukum administrasi. Pertanyaan kritis selanjutnya adalah, apakah kehadiran dari Perpres ini dapat mengcover segudang “konflik kepentingan khusus” yang dalam kata lain, mampu untuk menindak berbagai persoalan yang selama ini sulit untuk ditertibkan oleh sebab-sebab praktik impunitas.
Fakta selama ini, ada banyak persoalan agraria mengenai penyerobotan lahan yang diduga dan beberapa kasus pada akhirnya berhasil terungkap dihadapan publik, jika tindakan tersebut dilakukan oleh para perusahaan yang dimiliki segelintir purnawirawan, dalam praktiknya, mereka yang berstatus eks anggota TNI dan Polri sering melakukan ekspansi lahan dengan menggunakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaaan) melalui cara penyerobotan lahan dan tidak memperdulikan regulasi-regulasi yang ada.
Sekalipun yang tertera pada Perpres 5 Tahun 2025 hanya memberikan sanksi secara administratif, dengan tetap memberikan kesempatan bagi lahan perkebunan yang sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan mengikuti proses perkembangan kebijakan penetapan menteri yang ada, namun perspektif lain yang bisa ditelisik adalah, segala hasil temuan kasus mengenai kepemilikan dan penyerobotan lahan ini bisa menjadi data bagi pemerintah dalam mengkalkulasi ulang mengenai sebaran luas kawasan hutan yang ada, sekaligus memikirkan langkah pengganti kawasan hutan yang selama ini terdeforestasi.
Para pegiat HAM dan aktivis lingkungan sejatinya juga akan lebih bijak, ketika berhasil memanfaatkan momentum ini untuk menagih informasi secara berlanjut mengenai perkembangan praktik dari terapan regulasi baru tersebut, menyaksikan Negara yang tengah dipimpin oleh seorang purnawirawan dalam membasmi luas sebaran lahan yang diperoleh dan dipertahankan secara ilegal sebab mendapatkan impunitas hukum dalam praktinya. Sebab demikian, masih terlalu dini bila kita menilai produk regulasi ini sebatas hanya sebagai alat sandraan antar nafsu duniawi kaum satria dalam menjalankan pengabdian semunya, setidak-tidaknya kita perlu menunggu sekurang-kurangnya enam bulan dimulai sejak Perpres ini ditanda tangani oleh presiden, sehingga objektivitas dalam menganalisa simpul-simpul persoalan dapat dibahas dengan landasan fakta yang telah terjadi, demi mencerahkan dan meningkatkan kualitas rakyat sebagai oposisi alami dari pihak penguasa.
