Khusnul Zaini
Selama lebih 30 tahun melakukan pendampingan masyarakat desa/adat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan negara bersama organisasi non pemerintah (NGO) nasional maupun internasional. Keahlian yang ditekuni selama ini adalah sebagai investigator, fasilitator, pengacara, advokasi kebijakan, penguatan kelembagaan masyarakat adat/desa, dan analis kebijakan hukum dan lingkungan, serta peneliti di bidang sosial-budaya-politik-hukum pada masyarakat lokal/adat yang bermasalah soal klaim penguasaan/pengelolahan lahan dan perhutanan sosial dalam kawasan hutan dengan pihak swasta dan pemerintah, dan atau menjadi mediator dalam perselisihan antar masyarakat desa, antara masyarakat dengan pihak swasta maupun pemerintah. Dengan demikian, kemampuan membaca dan memetakan masalah hingga merancang solusinya dengan cepat, rasional, adil dan konstitusional adalah spesiasilisasi yang saya kuasai saat ini. Pengalaman memberikan pelatihan paralegal kepada masyarakat yang sedang menghadapi konflik tenurial dengan pihak pemerintah, swasta, maupun antar masyarakat desa/adat di berbagai tempat (Sumatera, Jawa, NTB, NTT, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, Papua Barat, Papua), merupakan tantangan tersendiri ketika harus membekali wawasan dan pengetahuan individu dengan penguasaan dan pemahaman berbagai peraturan perundangan yang berlaku. Keahlian membangun dan atau menguatkan kelembagaan masyarakat desa/adat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan negara, merupakan pekerjaan yang juga saya tekuni selama puluhan tahun. Keberhasilan sebuah lembaga masyarakat yang mampu mengorganisir keanggotaannya, mematuhi dan menjalankan aturan yang mereka rancang sendiri, hingga mampu melakukan negosiasi dengan pihak-pihak lain, adalah indikator keberhasilan dalam membangun dan menguatkan kelembagaan masyarakat desa/adat. Berbekal pengalaman lapangan diberbagai komunitas lintas kepulauan serta penguasaan dalam membaca, menafsirkan dan menterjemahkan berbagai material peraturan perundangan yang ada relevansinya dengan masalah penguasaan dan pengelolaan sumberdaya hutan, setidaknya sangat menguasai dan memahami dalam melakukan identifikasi data, analisis masalah, melakukan koordinasi kerja lintas stakeholder, melakukan lobbi dan negosiasi dengan memberikan usulan dan masukan terkait pelaksanaan program dilapangan, dan melakukan mediasi terhadap masalah yang menghambat kinerja program lapangan dengan berbagai pihak yang mewakili institusi pemerintah maupun swasta.
